-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.
-
Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbudristek.
-
Belum pernah mengikuti program magang ini sebelumnya.
-
Mendaftar melalui platform SIAPkerja.
Setelah seluruh data diverifikasi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen yang dilakukan langsung oleh perusahaan mitra. Hasil seleksi nantinya disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hak dan Kewajiban Peserta Magang
Dalam Pasal 8 Permenaker Nomor 8/2025 dijelaskan, perusahaan wajib menyediakan mentor pembimbing, serta memastikan jam magang sesuai hari kerja perusahaan. Peserta juga akan mendapat jaminan sosial tenaga kerja, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Peserta magang yang menyelesaikan program akan menerima sertifikat pemagangan, sementara mereka yang tidak menyelesaikan program tetap akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti pemagangan.


