Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Dalam Pasal 8 Permenaker Nomor 8/2025 dijelaskan, perusahaan wajib menyediakan mentor pembimbing, serta memastikan jam magang sesuai hari kerja perusahaan. Peserta juga akan mendapat jaminan sosial tenaga kerja, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Peserta magang yang menyelesaikan program akan menerima sertifikat pemagangan, sementara mereka yang tidak menyelesaikan program tetap akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti pemagangan.