Satpol PP Didorong Ambil Langkah Tegas
Dengan keberadaan tiga perda — Nomor 02 Tahun 2015, Nomor 14 Tahun 2019, dan Nomor 06 Tahun 2004 — publik menilai tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk menunda penertiban.
“MTQ adalah simbol keislaman dan moralitas. Jangan biarkan di sekelilingnya tumbuh kemaksiatan yang justru merusak citra kabupaten ini di mata provinsi,” tegas Bahrun mengakhiri.
Halaman