Perda 06/2004: Pengawasan Minuman Beralkohol
Tak kalah penting, Perda Nomor 06 Tahun 2004 mengatur tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Aktivitas prostitusi di kawasan tersebut kerap disertai peredaran minuman keras, yang menjadi pemicu gangguan keamanan dan moralitas.
Pasal-pasal dalam perda ini melarang penjualan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin di tempat umum. Maka, warung-warung yang terlibat otomatis melanggar dua hingga tiga perda sekaligus.
Desakan Warga: Tertibkan atau Cederai MTQ
Warga menilai kondisi ini sudah sangat meresahkan dan tak bisa lagi ditolerir. Mereka mendesak Satpol PP Muaro Jambi segera melakukan penertiban.
“Kalau tidak ditindak, sama saja pemerintah melindungi kemaksiatan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Desakan ini sejalan dengan Perda 02/2015 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan praktik pelacuran dan asusila. Laporan masyarakat seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera bertindak.
Satpol PP Didorong Ambil Langkah Tegas
Dengan keberadaan tiga perda — Nomor 02 Tahun 2015, Nomor 14 Tahun 2019, dan Nomor 06 Tahun 2004 — publik menilai tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk menunda penertiban.
“MTQ adalah simbol keislaman dan moralitas. Jangan biarkan di sekelilingnya tumbuh kemaksiatan yang justru merusak citra kabupaten ini di mata provinsi,” tegas Bahrun mengakhiri.


