Tiga Perda Dilanggar, Tapi Tak Ditegakkan
Perda 02/2015: Pemberantasan Pelacuran dan Asusila
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2015 secara tegas melarang segala bentuk pelacuran. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan tempat tinggal, hotel, pondokan, warung, kantor, tempat hiburan, dan tempat usaha lainnya untuk kegiatan pelacuran. Pelanggarannya dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 13 perda ini juga mewajibkan Bupati menutup tempat yang digunakan untuk pelacuran serta mencabut izin usaha yang terlibat. Penegakan hukum perda ini menjadi tanggung jawab Satpol PP dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Perda 14/2019: Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Perda Nomor 14 Tahun 2019 memperkuat dasar hukum bagi penindakan. Perda ini melarang kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, moralitas, dan ketenangan warga. Di dalamnya, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang menyebabkan keresahan sosial.
Dengan perda ini, keberadaan warung prostitusi di jalur lintas Bukit Baling bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menjadi pelanggaran hukum yang semestinya segera ditindak.


