Perda 14/2019: Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Perda Nomor 14 Tahun 2019 memperkuat dasar hukum bagi penindakan. Perda ini melarang kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, moralitas, dan ketenangan warga. Di dalamnya, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang menyebabkan keresahan sosial.

Dengan perda ini, keberadaan warung prostitusi di jalur lintas Bukit Baling bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menjadi pelanggaran hukum yang semestinya segera ditindak.

Perda 06/2004: Pengawasan Minuman Beralkohol

Tak kalah penting, Perda Nomor 06 Tahun 2004 mengatur tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Aktivitas prostitusi di kawasan tersebut kerap disertai peredaran minuman keras, yang menjadi pemicu gangguan keamanan dan moralitas.

Pasal-pasal dalam perda ini melarang penjualan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin di tempat umum. Maka, warung-warung yang terlibat otomatis melanggar dua hingga tiga perda sekaligus.

Desakan Warga: Tertibkan atau Cederai MTQ

Warga menilai kondisi ini sudah sangat meresahkan dan tak bisa lagi ditolerir. Mereka mendesak Satpol PP Muaro Jambi segera melakukan penertiban.

“Kalau tidak ditindak, sama saja pemerintah melindungi kemaksiatan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Desakan ini sejalan dengan Perda 02/2015 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan praktik pelacuran dan asusila. Laporan masyarakat seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera bertindak.