Pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi tidak sekadar menjadi persoalan infrastruktur, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah dalam membaca arah kebijakan nasional serta mengoptimalkan peluang investasi.
Di tengah keterbatasan fiskal, skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi solusi yang menjanjikan keseimbangan antara kepentingan publik dan efisiensi investasi. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 memperkuat landasan regulasi bagi model kemitraan ini dengan memberikan dukungan fiskal yang lebih terukur dan insentif bagi proyek strategis daerah.
Dalam konteks Jambi, kebijakan ini bukan sekadar perangkat hukum, tetapi momentum untuk mempercepat penyelesaian jalan khusus batubara—proyek vital yang diharapkan mampu mengurai kemacetan, menekan angka kecelakaan, dan mengembalikan harmoni antara aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat.
Kondisi Jalan dan Tantangan Infrastruktur
Data resmi Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui dataset kondisi ruas jalan kabupaten/kota menunjukkan adanya segmen jalan yang masuk kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, mencerminkan tantangan besar dalam pemeliharaan infrastruktur (jdac.jambiprov.go.id).
Di Kabupaten Muaro Jambi, laporan menyebut hampir 50 persen jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak berat, sementara hanya sekitar 27,45 persen jalan yang tergolong baik (imcnews.id).
Sementara itu, jalan provinsi di Jambi juga mengalami kerusakan signifikan, dengan sekitar 22,62 persen dari total jalan provinsi dikabarkan dalam kondisi rusak (jambione.com).
Potensi Ekonomi Batubara dan Tekanan Logistik
Jambi tetap menjadi salah satu provinsi penghasil batubara utama di Sumatra. Pada tahun 2023, volume ekspor batubara dari Provinsi Jambi mencapai 7,19 miliar kilogram dengan nilai ekspor lebih dari US$ 360 juta (BPS Jambi).
Efisiensi distribusi logistik dari tambang ke pelabuhan menjadi faktor penentu utama dalam menekan biaya dan meningkatkan kecepatan pengiriman. Namun, produksi batubara di Jambi juga menunjukkan fluktuasi tajam. Pada salah satu triwulan tahun 2024, volume ekspor turun drastis menjadi hanya 298 ribu ton, atau penurunan sekitar 80 persen dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 1,53 juta ton (Jambi Independent).
Studi akademis berbasis data BPS Jambi periode 2018–2022 juga menunjukkan pola fluktuatif yang ekstrem (repository.unja.ac.id). Kondisi jalan yang rusak serta tekanan logistik semacam ini menimbulkan dilema besar: apakah akan terus membebani jalan umum dengan truk angkutan berat, atau segera menyiapkan solusi infrastruktur khusus yang lebih sistematis?
Skema KPBU dan PMK Nomor 68 Tahun 2024: Kolaborasi untuk Akselerasi
Dalam situasi inilah kebijakan pembiayaan inovatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi semakin relevan. Skema ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan swasta untuk berbagi peran, risiko, dan manfaat dalam pembangunan infrastruktur publik.
Hadirnya PMK Nomor 68 Tahun 2024 tentang Dukungan Fiskal dan Fasilitas dalam Proyek KPBU memperkuat kepastian hukum dan memberikan jaminan fiskal bagi proyek infrastruktur strategis daerah, termasuk pembangunan jalan khusus batubara di Jambi.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan fasilitas seperti Project Development Facility (PDF) untuk penyiapan proyek, Viability Gap Fund (VGF) bagi proyek yang layak secara sosial namun belum layak finansial, serta availability payment sebagai mekanisme pembayaran berbasis kinerja setelah proyek beroperasi.
Dengan mekanisme ini, beban fiskal daerah dapat diminimalkan, sementara sektor swasta memperoleh kepastian pengembalian investasi jangka panjang.
Dalam konteks Jambi, penerapan KPBU sesuai PMK Nomor 68 Tahun 2024 dapat menjadi solusi konkret dalam mempercepat pembangunan jalan khusus tanpa membebani APBD. Pemerintah daerah dapat menggandeng mitra strategis dari sektor swasta untuk membangun, mengelola, dan memelihara jalur tersebut berdasarkan kontrak yang transparan dan terukur.
Dengan tata kelola yang baik, model ini tidak hanya mempercepat penyelesaian proyek, tetapi juga menjadi simbol transformasi menuju manajemen pembangunan yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan.
Membangun Sistem, Bukan Sekadar Proyek
Percepatan proyek jalan khusus batubara sejatinya bukan hanya urusan teknis antara tambang dan pelabuhan, melainkan tolok ukur kematangan tata kelola pembangunan daerah.
Di sinilah KPBU dan PMK Nomor 68 Tahun 2024 hadir bukan semata sebagai instrumen fiskal, tetapi sebagai wujud transformasi paradigma pembangunan — dari sekadar membangun proyek menjadi membangun sistem.
Ukuran keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat jalan selesai, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat serta seberapa kuat proyek ini menjadi warisan pembangunan yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.