Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan terkait kerja sama antara anak perusahaan Perum Perhutani, yakni Industri Hutan V (Inhutani V), dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang merupakan bagian dari Sungai Budi Group.
Materi tersebut diperiksa oleh penyidik saat memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, pada Selasa (7/10).
“Saksi saudara WK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perhutani. Penyidik mendalami izin yang diberikan Perhutani atas kerja sama antara Inhutani dan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10).
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri bentuk pengawasan yang dilakukan pihak Perhutani terhadap kegiatan kerja sama Inhutani tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa Sudirman Amran, Manager Accounting PT PML. Namun hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK juga memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Dida saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
KPK juga telah memeriksa Komisaris PT Inhutani V periode Agustus 2022–sekarang, Raffles Brotestes Panjaitan, serta pihak swasta bernama Kamsiyah pada Kamis (9/10).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap sembilan orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya, staf perizinan Sungai Budi Group.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (berdasarkan kurs saat ini), uang rupiah sebesar Rp8,5 juta, serta dua mobil mewah, yaitu Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana Rady.