Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah tersebut diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah Indonesia.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomdigi, Sabtu (4/10) malam.
Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.
Berdasarkan analisis menyeluruh, Kemenkomdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai permintaan.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemenkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata Alexander.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas normal. Alexander menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan.
Ia juga menambahkan, langkah ini menjadi bentuk komitmen Kemenkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Alexander menegaskan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.