Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan enam personel untuk menjaga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Nadiem Makarim, yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, Nadiem dibantarkan ke rumah sakit lantaran harus menjalani operasi ambeien.

“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan. Jadi pagi dua orang, dua orang lagi gantian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10).

Anang menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dan kembali ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Hal itu sangat bergantung pada hasil pemeriksaan medis.

“Kita sangat bergantung kepada hasil dari dokter yang menangani, apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu juga menyangkut hak,” jelasnya.

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Dalam periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, perangkat itu dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif digunakan di daerah 3T karena keterbatasan akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.