PNS dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan, termasuk menjadi pengurus, pemilik, atau pelaksana kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan tugas kedinasan, hingga menjadi rekanan pemerintah dalam proyek pengadaan barang/jasa.
Secara praktis, ASN boleh punya bisnis pribadi, asal tidak berhubungan langsung dengan pemerintah tempat ia bekerja atau dengan kegiatan negara yang menimbulkan konflik kepentingan. Seperti menjadi rekanan atau pelaksana dalam proyek yang didanai oleh APBN/APBD.
“Itukan secara regulasi kalau kita baca. Tapi dalam kasus ini, Walikota Jambi yang berwenang untuk memanggil. Soal kekayaan yang diperoleh, rasanya PPATK bisa memeriksa siapapun, apalagi ini ASN. Mungkin bisa dicek lonjakan kekayaan selama beliau ini jadi pendekar MBG di Provinsi Jambi,” katanya.
Cerita menarik Novi dan ‘pemain proyek’ MBG tentu baru salah satu dari sekian banyak persoalan MBG lainnya di Provinsi Jambi. Disisi lain, awak media masih menghimpun informasi lebih lanjut terkait ‘proyek’ yang digaungkan sebagai program mulia oleh banyak pihak ini. (*)



