TANJUNG JABUNG TIMUR – Aksi demonstrasi puluhan siswa SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur di lingkungan sekolah menjadi sorotan publik setelah video kegiatan itu viral di media sosial. Aksi yang dilakukan saat jam belajar tersebut diduga diprakarsai oleh seorang guru dan menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit yang beredar, tampak para siswa membawa poster dan menyuarakan protes terhadap kebijakan internal sekolah di halaman SMA 4 Tanjung Jabung Timur. Peristiwa ini kemudian memicu reaksi keras dari pemerhati hukum dan pendidikan.

Pengamat hukum Jambi, Sahroni, S.H., M.H., menilai keterlibatan guru dalam aksi tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, terutama terkait Perlindungan Anak.

“Siswa SMA umumnya masih di bawah 18 tahun dan secara hukum dikategorikan sebagai anak. Mengajak mereka ikut unjuk rasa di lingkungan sekolah jelas berpotensi melanggar Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Sahroni menegaskan, guru semestinya menjadi teladan moral, bukan justru mendorong siswa terlibat dalam kegiatan berisiko sosial dan hukum.

“Sekolah bukan tempat demonstrasi. Guru harus mengajarkan cara menyampaikan pendapat secara konstitusional, misalnya melalui OSIS atau forum resmi, bukan dengan mobilisasi massa di sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, aksi tersebut mencederai nilai-nilai pendidikan dan mengaburkan fungsi sekolah sebagai ruang aman bagi siswa untuk belajar dan berpikir kritis secara sehat.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, baik di sekolah maupun di media sosial, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Anak-anak bukan alat perjuangan siapa pun. Mereka subjek hukum yang wajib dilindungi. Mari ajarkan demokrasi dengan cara santun, beretika, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi seluruh tenaga pendidik agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan. (*)