Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi pada hari ini, Selasa (07/10/2025), resmi mengantarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Laporan ini merupakan hasil dari investigasi, telaah dokumen, serta penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
Sebagai organisasi yang berpijak pada nilai-nilai nasionalisme dan kerakyatan, GMNI Jambi memandang bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi dari anggaran pendidikan berarti merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta mencederai amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jambi, terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian GMNI Jambi:
1. Temuan Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK RI Tahun 2024
– Indikasi kerugian negara dari
pembayaran gaji dan tunjangan
ASN, honorarium berlebih
perjalanan dinas fiktif, dan
pengelolaan dana BOS yang
tidak tertib.
– Total potensi kerugian mencapai
lebih dari setengah miliar rupiah.
2. Penganggaran Vidiotron di Rumah Dinas Bupati
– Diduga menggunakan anggaran
pendidikan untuk proyek yang
tidak relevan dengan
peningkatan mutu pendidikan.
3. Penunjukan Langsung Kontraktor dari Luar Provinsi
– Mekanisme pengadaan yang
menyalahi prinsip transparansi
dan mengabaikan pemberdayaan
kontraktor lokal.
4. Dugaan Pengaturan Proyek yang Mengatasnamakan Kepala Daerah
– Adanya relasi antara pejabat
aktif di Disdikbud Tebo dan
kontraktor yang mengaku
perpanjangan tangan Bupati/
Wakil Bupati.
5. Rekam Jejak Pejabat Bermasalah
– Kepala Bidang Pendidikan Dasar,
Rahman Dwiyatma, diduga
memiliki rekam jejak
penyimpangan anggaran dan
SPJ fiktif di tahun-tahun
sebelumnya.
Ketua DPC GMNI Jambi – Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa jangan sampai pendidikan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo, dijadikan alat transaksi kekuasaan. Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa. Disampaikan juga bahwa kedatangan GMNI Jambi di Kejati bukan untuk sekedar mencari eksistensi, tapi untuk menegakkan integritas dan moralitas publik.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain-main dengan dana pendidikan, maka mereka telah bermain-main dengan masa depan anak-anak bangsa.” pungkas Ludwig Syarif.
“GMNI Jambi akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya, pendidikan yang bersih dari korupsi adalah prasyarat utama untuk melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaulat.” lanjut Ludwig.
DPC GMNI Jambi pada momentum tersebut juga menegaskan beberapa pernyataan sikapnya, yaitu :
1. Menuntut Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi jabatan pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran etika dan hukum.
3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Kabupaten Tebo untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD sektor pendidikan.
4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar untuk bersama-sama menjaga transparansi dan integritas dunia pendidikan.
Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi.