peningkatan mutu pendidikan.

 

3. Penunjukan Langsung Kontraktor dari Luar Provinsi

 

– Mekanisme pengadaan yang

menyalahi prinsip transparansi

dan mengabaikan pemberdayaan

kontraktor lokal.

 

4. Dugaan Pengaturan Proyek yang Mengatasnamakan Kepala Daerah

 

– Adanya relasi antara pejabat

aktif di Disdikbud Tebo dan

kontraktor yang mengaku

perpanjangan tangan Bupati/

Wakil Bupati.

 

5. Rekam Jejak Pejabat Bermasalah

 

– Kepala Bidang Pendidikan Dasar,

Rahman Dwiyatma, diduga

memiliki rekam jejak

penyimpangan anggaran dan

SPJ fiktif di tahun-tahun

sebelumnya.

 

Ketua DPC GMNI Jambi – Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa jangan sampai pendidikan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo, dijadikan alat transaksi kekuasaan. Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa. Disampaikan juga bahwa kedatangan GMNI Jambi di Kejati bukan untuk sekedar mencari eksistensi, tapi untuk menegakkan integritas dan moralitas publik.

 

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain-main dengan dana pendidikan, maka mereka telah bermain-main dengan masa depan anak-anak bangsa.” pungkas Ludwig Syarif.

 

“GMNI Jambi akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya, pendidikan yang bersih dari korupsi adalah prasyarat utama untuk melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaulat.” lanjut Ludwig.