Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi pada hari ini, Selasa (07/10/2025), resmi mengantarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Laporan ini merupakan hasil dari investigasi, telaah dokumen, serta penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
Sebagai organisasi yang berpijak pada nilai-nilai nasionalisme dan kerakyatan, GMNI Jambi memandang bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi dari anggaran pendidikan berarti merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta mencederai amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jambi, terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian GMNI Jambi:
1. Temuan Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK RI Tahun 2024
– Indikasi kerugian negara dari
pembayaran gaji dan tunjangan
ASN, honorarium berlebih
perjalanan dinas fiktif, dan
pengelolaan dana BOS yang
tidak tertib.
– Total potensi kerugian mencapai
lebih dari setengah miliar rupiah.
2. Penganggaran Vidiotron di Rumah Dinas Bupati
– Diduga menggunakan anggaran
pendidikan untuk proyek yang
tidak relevan dengan