GMNI Jambi juga akan segera menyurati permasalahan ini ke pansus konflik lahan DPR RI dengan langkah-langkah hukum dan prosedur yang tepat dan terukur sebagai respon akan lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat.

Adapun tuntutan aksi yang akan diselenggarakan oleh GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri adalah mendesak dikembalikannya lahan Kelompok Tani Mandiri seluas 586 hektare yang saat ini masih dikuasai PT. TML. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material selama 30 tahun. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersikap tegas dan berpihak pada rakyat. Meminta evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang dianggap lalai dalam menyelesaikan konflik agraria ini.