Jakarta — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menilai kebijakan pangan yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama satu tahun terakhir telah membawa dampak positif terhadap kesejahteraan petani.

Menurutnya, langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman menunjukkan arah yang tepat.

“Langkah-langkah yang diambil pemerintah menunjukkan arah kebijakan yang benar. Masyarakat, terutama para petani, mulai merasakan hasilnya,” ujar Yohan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).

Ia menilai sejumlah kebijakan, seperti penetapan harga gabah yang lebih tinggi, stabilisasi pasokan beras, serta penguatan koordinasi antar-lembaga, menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.

“Fokus utama tetap pada tiga hal, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan nasional, dan menjamin ketersediaan beras yang terjangkau bagi masyarakat,” imbuhnya.

Survei Publik Dukung Kebijakan Pangan

Pandangan Yohan sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas pada 10 Oktober 2025, yang menunjukkan 77 persen publik meyakini kebijakan kenaikan harga gabah berdampak positif bagi kesejahteraan petani.

Selain itu, 83 persen responden menilai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang disalurkan pemerintah terjangkau dan berkualitas, sementara 61,5 persen masyarakat mengaku puas terhadap keseluruhan kebijakan ketahanan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo menugaskan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, untuk memperkuat program strategis pangan nasional.

Pemerintah juga menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram dengan target pengadaan tiga juta ton beras dalam negeri guna memperkuat cadangan beras nasional dan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.