Jika disusun secara kronologis, isu kebocoran data nasional yang berulang justru muncul berdekatan dengan agenda perundingan itu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa narasi “Indonesia dalam darurat siber” dapat berfungsi sebagai alat propaganda untuk melunakkan resistensi publik terhadap perjanjian yang sebenarnya berpotensi melemahkan kedaulatan digital nasional.

Data Sebagai Komoditas Geopolitik

Dalam era ekonomi digital, data adalah minyak baru. Ia menjadi komoditas paling strategis di abad ke-21. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok sedang berebut pengaruh dalam menentukan siapa yang menguasai arus data global. Indonesia, dengan 270 juta penduduk dan tingkat penetrasi internet yang tinggi, menjadi pasar data yang sangat potensial.

Bagi korporasi teknologi AS, seperti Google, Amazon, Meta, dan Microsoft, kebijakan cross-border data flow sangat menguntungkan. Dengan kebijakan itu, perusahaan asing bisa menyimpan, memproses, dan memanfaatkan data warga Indonesia di luar negeri tanpa kewajiban menyimpannya secara lokal.

Masalahnya, ketika data warga tersimpan di luar negeri, maka yurisdiksi hukum Indonesia melemah. Jika terjadi pelanggaran privasi atau kebocoran, mekanisme penyelesaiannya akan bergantung pada hukum negara tempat data itu disimpan yang tentu lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar.