Jakarta – Aktivis masyarakat Irwan menyayangkan tindakan sejumlah sopir taksi Bluebird yang kerap parkir sembarangan di pinggir jalan, seolah menguasai ruang publik tanpa memedulikan aturan lalu lintas.

“Bukan hanya soal sopir Bluebird yang menabrak Danang hingga viral, tapi lihat sendiri, mereka seolah raja jalanan dan parkir sembarangan,” ujar Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Irwan, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dinilai seakan menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Ia juga memperlihatkan video yang memperlihatkan deretan mobil taksi Bluebird parkir sembarangan dan bahkan menggunakan sebagian trotoar.

“Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Ini bukan hanya di satu lokasi, di beberapa tempat juga terjadi. Polisi seperti tutup mata, ada apa ini?” keluh Irwan.

Selain persoalan lalu lintas, Irwan turut mempertanyakan dugaan penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menurutnya tidak hanya berkaitan dengan perusahaan taksi.

“Tapi juga dari masyarakat. PNBP itu ke mana? Apakah benar masuk ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat, atau justru dikorupsi?” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa PNBP memiliki berbagai macam sumber bisnis.
“Hal ini sesuai dengan lembaga atau kementerian yang memungutnya. Kalau kepolisian, mereka memungut dari SIM, STNK, dan tilang. Tentu masuk ke kas negara, tapi biasanya juga digunakan untuk kebutuhan kepolisian,” jelas Uchok.

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki wewenang melakukan audit, namun terkendala anggaran dan personel, sehingga tidak semua lembaga bisa diaudit setiap tahun.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang parkir di trotoar dapat dikenakan denda antara Rp250.000 hingga Rp500.000 atau tindakan penderekan. Trotoar merupakan fasilitas khusus pejalan kaki dan penggunaannya oleh kendaraan dapat mengganggu fungsinya.

Pasal 287 ayat 1 mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000, sedangkan Pasal 275 ayat 1 menyebutkan bahwa mengganggu fasilitas pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.