Sedangkan dari sisi etika profesi, tindakan tersebut melampaui batas kewenangan pendidik dan berpotensi merusak citra profesionalisme guru.

“Guru adalah figur moral dan edukatif. Mereka tidak seharusnya menempatkan anak di ruang yang rawan tekanan sosial atau politik,” tegas Sahroni.

Dalam laporan resmi tersebut, pelapor meminta agar PGRI Provinsi Jambi segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh dua guru bersangkutan.

Kasus dugaan pelanggaran etika di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi cermin bagi dunia pendidikan Indonesia bahwa profesi guru mengandung tanggung jawab moral yang besar.

Guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pelindung bagi tumbuh kembang anak. Publik kini menanti tindak lanjut resmi dari PGRI dan Dinas Pendidikan Jambi terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan transparan. Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Sahroni. (*)