Jambi – Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kedua oknum guru yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisal EH dan JK. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H.,M.H., yang menilai bahwa kedua guru itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah.
“Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” kata Sahroni, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut Sahroni, kegiatan tersebut bukan bagian dari kegiatan pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang layak.
Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan pihak terkait lainnya, termasuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap kedua oknum guru tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang dikeluarkan oleh PGRI, menegaskan bahwa guru wajib “melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan” serta “tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan”.
Sahroni menjelaskan bahwa dari sisi hukum perlindungan anak, tindakan mengajak siswa untuk melakukan orasi di lingkungan sekolah bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi.

