Pasal 109 Perda RTRW Kota Jambi telah mengatur secara tegas bahwa revisi atau peninjauan kembali RTRW hanya dapat dilakukan satu kali dalam periode lima tahunan, kecuali jika terjadi perubahan lingkungan strategis, yang secara limitatif dijelaskan sebagai bencana alam, perubahan batas wilayah, atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis (Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024).

Di sinilah persoalan menjadi krusial: apakah aktivitas batubara seperti yang dilakukan PT SAS dapat dikategorikan sebagai kebijakan strategis nasional?
Secara nasional, memang benar bahwa batubara masih menjadi bagian dari kebijakan energi nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan dalam beberapa kasus telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti hilirisasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Sumatera Selatan (Perpres No. 109 Tahun 2020).

Namun penting untuk dipahami, bahwa tidak semua aktivitas batubara secara otomatis menjadi kebijakan strategis nasional. Status tersebut hanya sah jika ditetapkan secara eksplisit melalui regulasi resmi seperti Peraturan Presiden atau masuk dalam daftar PSN yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hingga hari ini, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang menyatakan bahwa aktivitas TUKS PT SAS di Aur Kenali termasuk dalam kategori tersebut. Maka menjadikan “kebijakan strategis nasional” sebagai alasan untuk meninjau kembali atau merevisi RTRW Kota Jambi bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga berbahaya secara institusional.