Dalam konteks desentralisasi, RTRW Kota Jambi adalah wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi, bukan Pemerintah Provinsi atau Pusat. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran terhadap RTRW Kota Jambi oleh PT SAS adalah ranah hukum yang harus ditegakkan oleh Wali Kota Jambi, bukan dialihkan atau dibelokkan melalui upaya revisi dokumen hukum tersebut.

Pasal 109 Perda RTRW Kota Jambi telah mengatur secara tegas bahwa revisi atau peninjauan kembali RTRW hanya dapat dilakukan satu kali dalam periode lima tahunan, kecuali jika terjadi perubahan lingkungan strategis, yang secara limitatif dijelaskan sebagai bencana alam, perubahan batas wilayah, atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis (Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024).

Di sinilah persoalan menjadi krusial: apakah aktivitas batubara seperti yang dilakukan PT SAS dapat dikategorikan sebagai kebijakan strategis nasional?
Secara nasional, memang benar bahwa batubara masih menjadi bagian dari kebijakan energi nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan dalam beberapa kasus telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti hilirisasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Sumatera Selatan (Perpres No. 109 Tahun 2020).