PK Gugur
Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, tetapi permohonannya digugurkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. PK gugur karena Silfester berulang kali tidak hadir dengan alasan sakit. Hakim menilai surat keterangan rumah sakit yang diajukan tidak dapat diterima karena tak mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting.
Hingga berita ini diturunkan, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi belum memberikan tanggapan terkait apakah pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Halaman