Kasus Pencemaran Nama Baik
Silfester terseret kasus pencemaran nama baik dan fitnah usai dilaporkan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Dalam orasinya, ia menuding Jusuf Kalla—saat itu menjabat Wakil Presiden—menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis 1 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Namun, putusan kasasi justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, eksekusi putusan kasasi tersebut hingga kini belum terlaksana.
PK Gugur
Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, tetapi permohonannya digugurkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. PK gugur karena Silfester berulang kali tidak hadir dengan alasan sakit. Hakim menilai surat keterangan rumah sakit yang diajukan tidak dapat diterima karena tak mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting.
Hingga berita ini diturunkan, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi belum memberikan tanggapan terkait apakah pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.



