Denpasar – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan belum ditahannya Silfester Matutina, meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut Anang, Silfester terakhir kali dikabarkan dirawat di rumah sakit. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lokasi fasilitas kesehatan tersebut.

“Yang jelas, sampai terakhir yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia,” ujar Anang di Kejati Bali, Denpasar, Selasa (16/9) sore.

Kasus Sudah Inkrah

Anang menegaskan perkara yang melibatkan Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor disebut sudah melakukan pemanggilan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menyebut pihaknya sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi eksekusi terhadap mantan relawan Joko Widodo dan Prabowo Subianto tersebut.

“Kita sudah berusaha mencari, sudah mengingatkan untuk menjalankan langkah-langkah hukum. Kalau soal ditahan atau tidak, itu tanyakan ke Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.

Anang menambahkan, langkah eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jaksel. “Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke saya. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan,” ujarnya.

Publik Pertanyakan Eksekusi

Sebelumnya, publik mempertanyakan status Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski telah divonis 1,5 tahun penjara dan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan juga ditolak.