Situasi ini semakin menambah kecurigaan terhadap jalannya perkara. Ia menduga keputusan majelis hakim untuk melakukan pengukuran ulang berkaitan dengan laporan pidana yang juga tengah menjerat Budiharjo,mengingat Budiharjo Alias Acok sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Jambi dan saat dijemput paksa Budiharjo tidak berada di rumah, namun hingga kini belum ada perkembangan dari penyidik Reskrim Polresta Jambi.
Dengan terus bergulir nya perkara di pengadilan ini, dipastikan menjadi alasan Penyidik untuk menunda perkara pidana Budiharjo. Aroma tak sedap sudah tercium sejak awal perkara ini digelar, kongkalikong antar penegak Hukum membuat perkara ini seharusnya mudah menjadi sulit, seharusnya gampang justru dibuat Rumit,” Ujar Unggul Geram. (*)

