Padahal bukti yang diajukan penggugat valid. Bahkan saksi Citra Oki selaku pihak BPN yang berwenang sudah dengan tegas memberikan kesaksian di pengadilan bawah sumpah di persidangan dan menyatakan dengan jujur, benar, dan tegas bahwa tembok yang dibuat tergugat berada di lahan milik penggugat (Pendi). Atas dasar itu, saran majelis hakim untuk melakukan pengukuran ulang tidak ada relevansinya dengan gugatan kerugian yang dialami penggugat. Apalagi pihak turut tergugat (BPN) sudah membenarkan hasil ukur ulang tersebut dan tidak memberikan sanggahan.
“Kami menduga ini ada kesengajaan Hakim yang bertindak seakan-akan menjadi kuasa hukum tergugat. Pengukuran ulang mestinya itu permintaan tergugat, bukan kami. Dan kalaupun ada permintaan pengukuran ulang dari pihak tergugat, hakim seharusnya menolak. Ini bukan lagi masalah pembuktian tanah. Dari SHM no 3594 dan 3595 an Pendi tergambar dengan jelas sebelah utara berbatasan dengan jalan.” kata Unggul.
Sebelum masuk ke sidang pokok perkara, hakim mediasi , Tatap Urisima Situngkir, sudah menyarankan kepada kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran ulang tetapi dari pihak tergugat menolak dan mengatakan bahwa sudah diukur ulang tahun 2023, untuk apa diukur ulang, pakai itu saja. Artinya tergugat sudah terima hasil pengukuran ulang tahun 2023. Dan apabila tergugat tidak terima dengan hasil pengukuran ulang tersebut seharusnya tergugat dari awal gugat ke PTUN untuk membatalkan pengukuran ulang dan Sertifikat (SHM) Pendi yang sebelah utara tergambar jalan.

