Jakarta – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Budi Prayitno, menyatakan bahwa mediasi merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata sebelum masuk ke tahap pembuktian.
“Upaya mediasi dilakukan sebelum proses pembuktian. Nanti akan dipandu seorang mediator, dengan waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Budi dalam persidangan, Senin (22/9).
Dalam sidang tersebut, Budi menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator. Setelah kedua belah pihak menyetujui penunjukan tersebut, mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9) mendatang.
Budi menambahkan, sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan dari mediator. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, maka kesepakatan damai tersebut akan dituangkan dalam berita acara.
“Mudah-mudahan bisa damai,” ujarnya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Gugatan dilayangkan oleh Subhan, seorang pengacara.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Ia beralasan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, Subhan juga menuntut agar majelis hakim menghukum Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara.