Tanjungpinang – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyurati Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad agar menertibkan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil wilayah tersebut.

Surat tertanggal 29 Agustus 2025 dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu berstatus segera.

“Sudah kami surati Gubernur Kepri untuk menertibkan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Senin (15/9).

Tiga Pulau Disegel PSDKP

Semuel menjelaskan hingga September 2025, PSDKP Batam telah menghentikan aktivitas di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau, yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang masuk wilayah administrasi Kota Batam.

“Pulau yang disegel selama 2025 ada tiga pulau,” tegasnya.

Aktivitas di Pulau Citlim dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.