Tanjungpinang – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyurati Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad agar menertibkan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil wilayah tersebut.
Surat tertanggal 29 Agustus 2025 dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu berstatus segera.
“Sudah kami surati Gubernur Kepri untuk menertibkan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Senin (15/9).
Tiga Pulau Disegel PSDKP
Semuel menjelaskan hingga September 2025, PSDKP Batam telah menghentikan aktivitas di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau, yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang masuk wilayah administrasi Kota Batam.
“Pulau yang disegel selama 2025 ada tiga pulau,” tegasnya.
Aktivitas di Pulau Citlim dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.
Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Pandangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri
Kepala Bidang Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan DKP Provinsi Kepri, R Taufik Zulfikar, mengungkapkan bahwa wilayah Kepri memiliki 2.408 pulau kecil dan sangat kecil, baik berpenghuni maupun tidak.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil bisa memberi potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu juga berkaitan dengan aturan KKP dan Kementerian ESDM.
“Ada dua undang-undang yang jadi rujukan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang dikelola KKP soal pulau-pulau kecil, dan Undang-Undang Minerba soal pertambangan. Jadi kalau ada aktivitas di pulau kecil yang punya potensi tambang, aturan memang banyak dan harus disinkronkan,” jelas Taufik.