1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

3. Jika benar ada keterlibatan narkotika di lingkaran pekerja tambang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat Perentak berharap aparat penegak hukum, baik dari Polda Jambi maupun Polres Merangin, segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI. Tidak hanya pengendali lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang mengizinkan tanahnya dipakai untuk kegiatan tambang ilegal harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tetapi juga masa depan generasi kami akan dirusak oleh tambang ilegal ini,” pungkas warga. (*)