• Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal,

  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri. Polres Cianjur juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal yang melibatkan geng motor,” pungkas Nova.