Penyelidikan Otak Kericuhan
Nanang menegaskan, pihaknya tengah menelusuri aktor yang diduga menjadi otak kerusuhan, termasuk melalui jejak digital.
“Kami akan kejar sejauh mana pun. Jejak elektronik tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah bekerja untuk mengumpulkan bukti,” tegasnya.
Data Penangkapan Per Daerah
-
Sidoarjo: 40 orang diamankan (12 dewasa, 28 anak). Dipulangkan 22, proses hukum 18 orang (8 dewasa, 10 anak berhadapan dengan hukum/ABH).
-
Malang Kota: 61 orang (40 dewasa, 21 anak). Dipulangkan 43, proses hukum 18.
-
Kediri Kota: 71 orang (44 dewasa, 27 anak). Dipulangkan 22, proses hukum 49, termasuk 19 ABH.
-
Jember: 7 orang (5 dewasa, 2 ABH).
Massa yang ditangkap berperan sebagai provokator, pelaku perusakan, penjarahan, hingga pelempar bom molotov.
Mereka dijerat berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 1 Nomor 12 UU Darurat Nomor 1 Tahun 2000, serta Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.



