JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan plafon Rp130 triliun yang akan disalurkan sepanjang tahun ini. Dana jumbo tersebut berasal dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara beban subsidi bunga ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Skema ini diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Program Perumahan, yang memungkinkan pengembang, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengakses pembiayaan dengan bunga rendah dan tenor fleksibel.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan alokasi dana terdiri dari Rp117 triliun untuk sisi supply (pengembang) dan Rp13 triliun untuk sisi demand (masyarakat).

“Jadi, Rp117 untuk supply side-nya, untuk Rp13 (triliun) adalah untuk demand-nya, untuk masyarakatnya. Total Rp130 triliun,” kata Ferry dalam acara Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Plafon Kredit Supply

Untuk sisi supply, plafon kredit ditetapkan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per pencairan, dengan akumulasi maksimal Rp20 miliar dan batas maksimal empat kali akad kredit. Subsidi bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen per tahun.

Kredit dapat digunakan sebagai modal kerja (KMK) dengan tenor empat tahun, atau kredit investasi (KI) dengan tenor lima tahun. Pemerintah juga memberi opsi restrukturisasi, yakni perpanjangan hingga lima tahun untuk KMK dan tujuh tahun untuk KI.

Dana ini ditujukan bagi pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan, termasuk untuk pengadaan tanah, pembelian material, serta kebutuhan barang dan jasa terkait. Agunan utama berupa objek yang dibiayai, sementara agunan tambahan mengikuti hasil penilaian bank penyalur.

Plafon Kredit Demand

Pada sisi demand, plafon kredit ditawarkan mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta, dengan subsidi bunga hingga 6 persen per tahun dan tenor maksimal lima tahun. Skema ini menyasar UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah yang menunjang kegiatan usaha.

Mekanisme pencairan dilakukan sekali akad dengan akumulasi maksimal Rp500 juta.

“Harapannya ini bisa membantu rekan-rekan developer membangun rumah dan masyarakat yang ingin memiliki atau memperbaiki rumah,” tambah Ferry.

Akselerasi Penyaluran

Pemerintah meminta kementerian dan pemerintah daerah segera mengunggah data calon debitur ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk mempercepat penyaluran. Bank penyalur diharapkan menjaga kualitas kredit sekaligus menyalurkan pembiayaan sesuai ketentuan komite kebijakan.

Selain itu, sosialisasi KUR Perumahan akan digencarkan bersama asosiasi, pelaku usaha, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Pemerintah optimistis skema ini dapat menciptakan efek berganda berupa peningkatan serapan tenaga kerja serta pembukaan lapangan kerja baru di sektor konstruksi dan perumahan. Dengan plafon yang besar dan tenor fleksibel, KUR Perumahan diharapkan mendukung target pembangunan 3 juta rumah sekaligus memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional.