Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali memberlakukan embargo senjata dan sejumlah sanksi terhadap Iran terkait program nuklir negara tersebut.

Inggris, Prancis, dan Jerman menjadi pihak yang memprakarsai penerapan kembali sanksi di Dewan Keamanan PBB dengan tuduhan Iran melanggar perjanjian yang bertujuan mencegah pengembangan bom nuklir.

Iran menegaskan pihaknya tidak sedang berupaya mengembangkan senjata nuklir.

Sanksi PBB yang sebelumnya dijatuhkan melalui resolusi Dewan Keamanan pada periode 2006–2010 itu kembali berlaku mulai Sabtu (27/9).

“Kami mendesak Iran dan semua negara untuk sepenuhnya mematuhi resolusi ini,” bunyi pernyataan bersama Prancis, Inggris, dan Jerman.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, juga menegaskan bahwa blok Eropa akan melanjutkan penerapan kembali semua sanksi PBB dan Uni Eropa yang sempat dicabut, tanpa penundaan.

Respons Iran

Iran memperingatkan akan memberikan respons keras atas pemberlakuan kembali sanksi tersebut. Pemerintah Iran juga berencana memanggil duta besarnya di Inggris, Prancis, dan Jerman untuk konsultasi.

Meski demikian, Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan negaranya tidak berniat meninggalkan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).

Eropa sendiri menawarkan penundaan enam bulan atas penerapan sanksi, dengan syarat Iran kembali membuka akses bagi inspektur nuklir PBB untuk memfasilitasi kesepakatan jangka panjang.

“Negara-negara kami akan terus menempuh jalur diplomatik dan negosiasi. Penerapan kembali sanksi PBB bukanlah akhir dari diplomasi,” demikian pernyataan bersama menteri luar negeri Inggris, Prancis, dan Jerman.

Sikap Amerika Serikat

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan Presiden Donald Trump menegaskan diplomasi masih menjadi pilihan utama dalam menghadapi Iran.

“Kesepakatan tetap merupakan hasil terbaik bagi rakyat Iran dan dunia. Namun agar hal itu terwujud, Iran harus menerima perundingan langsung dengan itikad baik, tanpa penundaan,” ujar Rubio.

Dampak Sanksi Terhadap Iran

Ekonomi Iran telah terpukul akibat sanksi Amerika Serikat yang diberlakukan kembali sejak 2018 setelah Trump membatalkan kesepakatan nuklir pada masa jabatan pertamanya.

Dengan kembalinya sanksi PBB, Iran akan kembali menghadapi embargo senjata serta larangan semua aktivitas pengayaan dan pemrosesan ulang uranium, termasuk kegiatan terkait rudal balistik yang berpotensi membawa hulu ledak nuklir.

Sanksi lain yang kembali diberlakukan mencakup larangan perjalanan terhadap puluhan warga negara Iran, pembekuan aset bagi individu dan entitas tertentu, serta pelarangan pasokan barang yang dapat digunakan dalam program nuklir Iran.