Paradoks Pariwisata Berkelanjutan

Pariwisata berkelanjutan menghadirkan paradoks (Hall, 2011; Williams & Ponsford, 2009). Di satu sisi, keberhasilannya terlihat dari difusi konsep di kalangan industri, pemerintah, akademisi, dan pembuat kebijakan. Di sisi lain, kegagalannya tampak dari terus meningkatnya dampak lingkungan akibat aktivitas pariwisata (Hall, 2011).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan keberlanjutan sebagai salah satu asas pembangunan (UU No. 10 Tahun 2009). Kini, komitmen ini ditegaskan kembali untuk menyesuaikan paradigma pembangunan pariwisata dengan tuntutan global (Sustainable Development | UNWTO, n.d.).

Namun, muncul pertanyaan: paradigma seperti apa yang ingin kita gunakan? Apakah supply-driven (Dávid, 2011; Tyler & Dangerfield, 1999)? Apakah market-based (Font & McCabe, 2017; Hardeman et al., 2017)? Apakah berlandaskan anthropocentrism atau ecocentrism (Fennell, 2014; Sheppard & Fennell, 2019)? Perbedaan filosofi di antara pemangku kepentingan bisa berakibat tujuan keberlanjutan sulit tercapai.

Demi keberlangsungan program pemerintah, paradigma pariwisata berkelanjutan yang dijalankan seyogianya selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, pariwisata berkelanjutan sering dipadukan dengan konsep quality tourism (Jennings et al., 2009; Jennings & Nickerson, 2006). Meski istilah ini belum memiliki definisi baku, beberapa negara seperti India, Kanada, Armenia, dan Selandia Baru telah mengadopsinya. Quality tourism erat kaitannya dengan service quality (SERVQUAL) yang dikembangkan A. Parasuraman et al. (1985, 1988, 1993) serta Zeithmal & Berry (1990), yang cenderung mengarah pada market-oriented tourism.