Landasan Hukum
Konsep pariwisata berkelanjutan tertuang dalam berbagai regulasi, antara lain:
-
UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Pasal 2).
-
UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 1 dan 3).
-
UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 262 Ayat 1).
-
PP No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010–2025 (Pasal 2, 35, 37, 38, 55).
-
Perpres No. 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.
-
Permenpar RI No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Gaung pariwisata berkelanjutan di tingkat pemerintah semakin terlihat sejak penyelenggaraan Penghargaan Pariwisata Berkelanjutan Indonesia pada 2017 (Kemenpar RI, 2017).
Tantangan Global
Meskipun perhatian besar telah diberikan, kajian empiris menunjukkan pariwisata global justru masih bergerak ke arah yang tidak berkelanjutan (Hall, 2011; Sharpley, 2020). Pertumbuhan perjalanan dalam satu dekade terakhir meningkatkan emisi karbon, sementara fenomena overtourism di Barcelona, Islandia, dan Venesia menunjukkan dampak negatif berupa keterasingan masyarakat lokal, turunnya kualitas pengalaman wisata, infrastruktur yang terbebani, kerusakan alam, hingga ancaman terhadap budaya dan warisan (WTTC & McKinsey, 2017).
Pandemi COVID-19 juga memengaruhi sektor pariwisata. Secara historis, pandemi mendorong perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan, meski sifatnya selektif. Dalam konteks pariwisata, COVID-19 menimbulkan reorientasi di beberapa wilayah, namun di tempat lain justru memperkuat kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Respons terhadap isu ini membutuhkan pendekatan global. Namun tanpa transformasi mendasar, peluang perubahan menyeluruh sistem pariwisata tetap terbatas (Hall et al., 2020).


