Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat) yang mereka terima setiap bulan, karena pajak tersebut ditanggung pemerintah.

Ketentuan ini tercantum dalam rincian take home pay anggota DPR yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani serta para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Surat resmi itu dibagikan Dasco usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

“Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1–6) sebesar 15 persen ditanggung pemerintah. Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 7–10) dipotong 15 persen,” demikian bunyi surat tersebut.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN/APBD.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

  1. Gaji pokok: Rp4.200.000

  2. Tunjangan suami/istri: Rp420.000

  3. Tunjangan anak: Rp168.000

  4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

  5. Tunjangan beras: Rp289.680

  6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

  2. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

  3. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Dewan

10a. Fungsi legislasi: Rp8.461.000
10b. Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
10c. Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000