Perubahan besar sedang terjadi di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Seiring transformasi sejumlah kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), ruang otonomi universitas dalam menentukan arah kebijakan semakin terbuka lebar.

Salah satu kebijakan yang memicu perdebatan adalah soal syarat akademik calon rektor: haruskah seorang rektor minimal bergelar Lektor Kepala?

Di banyak regulasi lama, syarat itu seolah menjadi harga mati. Namun, beberapa kampus besar seperti UI, UGM, dan ITB ternyata berani mengambil langkah berbeda. Mereka memberi kelonggaran, tidak lagi mewajibkan Lektor Kepala sebagai syarat mutlak.

Pertanyaannya: apakah kebijakan ini sah, dan apa implikasinya bagi masa depan pendidikan tinggi kita?

Otonomi Universitas sebagai Dasar

Otonomi universitas bukanlah jargon kosong. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Rektor secara tegas memberi ruang fleksibilitas.

Kualifikasi calon rektor tidak semata-mata ditentukan oleh jenjang jabatan akademik, melainkan bisa ditimbang dari kompetensi, kontribusi, dan pengalaman. Dengan status PTNBH, universitas bahkan berhak merumuskan aturan internalnya sesuai kebutuhan.

Artinya, tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang universitas menghapus syarat Lektor Kepala. Selama tidak melanggar aturan yang lebih tinggi dan tetap menjunjung prinsip keadilan, kebijakan itu sah secara hukum.