Pemeriksaan DPKPU

KPPU menganalisis kebijakan ini melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4/2023, guna memastikan kebijakan publik tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“DPKPU menjadi instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang sudah sesuai prinsip persaingan usaha,” ujar Deswin.