-
Dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar,
-
Uang tunai sebesar US$1,6 juta,
-
Empat unit mobil,
-
Lima bidang tanah dan bangunan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah lokasi juga sudah digeledah, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan.