Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024 usai adanya lobi dari asosiasi haji.
Permintaan tambahan kuota itu muncul setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
“Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi oknum pejabat di Kementerian Agama untuk mengatur supaya kuota khusus menjadi lebih besar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9) malam.
Pada 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pembagian kuota ditetapkan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus (50:50).
Keputusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Seharusnya, tambahan 20 ribu kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Asep menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang didistribusikan asosiasi ke travel anggota mereka. KPK bahkan menemukan indikasi uang antara US$2.600 hingga US$7.000 terkait dengan distribusi kuota tersebut.
“Ini yang sedang kita dalami. Ada perantara, staf khusus, hingga pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Asep.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Ia mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah program furoda, namun ditawari menggunakan kuota khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru milik Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami korban dari PT Muhibbah. Awalnya furoda, lalu ditawarkan pindah dengan visa khusus,” kata Khalid, yang juga Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Ia menyebut ada 122 jemaah Uhud Tour yang berangkat dengan skema itu.
KPK juga telah melakukan penyitaan dalam penyidikan kasus ini, antara lain: