-
136 bidang tanah/bangunan sebagai agunan 40 debitur fiktif senilai sekitar Rp60 miliar.
-
Aset milik Jhendik Handoko berupa uang Rp1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CR-V), dan 2 bidang tanah.
-
Aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit Toyota Fortuner.
-
Aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 sepeda motor.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung total kerugian negara. Perkiraan awal mencapai Rp254 miliar, termasuk baki debet dan tunggakan bunga.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman



