Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan kerugian negara akibat dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara.



