Selain itu, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 6/2014 tentang Desa, memungkinkan pemberhentian kepala desa yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti ada gratifikasi atau aliran uang, pelaku dapat dijerat UU Tipikor.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kerusakan sungai dan hutan diperkirakan menimbulkan biaya pemulihan besar dan kehilangan pendapatan negara dari pajak serta royalti. Warga juga terancam kehilangan mata pencaharian tradisional.
Aktivitas tambang ilegal disebut memicu konflik sosial antara kelompok pro dan kontra, degradasi moral, hingga risiko penyakit akibat pencemaran merkuri dan sianida.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat, mulai dari Polres Merangin, Polda Jambi, Gakkum KLHK hingga KPK, untuk segera menindak. “Jika hukum tidak ditegakkan di kampung gubernur, bagaimana dengan tempat lain?” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sekancing dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. (*)



