Aktivitas tambang ilegal disebut memicu konflik sosial antara kelompok pro dan kontra, degradasi moral, hingga risiko penyakit akibat pencemaran merkuri dan sianida.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat, mulai dari Polres Merangin, Polda Jambi, Gakkum KLHK hingga KPK, untuk segera menindak. “Jika hukum tidak ditegakkan di kampung gubernur, bagaimana dengan tempat lain?” tegas seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sekancing dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. (*)