Merangin – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, kian meresahkan. Desa yang merupakan kampung halaman Gubernur Jambi Al Haris itu kini menghadapi kerusakan lingkungan serius.
Informasi lapangan menyebutkan, sedikitnya empat unit alat berat (excavator) beroperasi di wilayah tersebut, bahkan merambah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan yang seharusnya dilindungi. Warga menduga aktivitas itu difasilitasi oleh Kepala Desa Sekancing berinisial S.
“Sekancing ini kampungnya Pak Gubernur. Kalau di kampung gubernur saja alat berat dibiarkan merusak hutan, bagaimana dengan kampung lain?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (16/9).
Warga menilai kerusakan alam sudah mengancam sumber penghidupan tradisional, mulai dari sungai tempat mencari ikan hingga kebun yang kini tertimbun lumpur. “Dulu anak-anak kami diajarkan menjaga sungai dan hutan. Sekarang semua rusak. Masa depan generasi kami suram,” katanya.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Aktivitas PETI ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba yang mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 6/2014 tentang Desa, memungkinkan pemberhentian kepala desa yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti ada gratifikasi atau aliran uang, pelaku dapat dijerat UU Tipikor.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kerusakan sungai dan hutan diperkirakan menimbulkan biaya pemulihan besar dan kehilangan pendapatan negara dari pajak serta royalti. Warga juga terancam kehilangan mata pencaharian tradisional.