Makassar – Kepolisian menetapkan sebanyak 53 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Makassar yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka tersebut, 43 orang merupakan dewasa dan 11 lainnya masih anak-anak.
Selain kasus pembakaran, Didik menyebut terdapat tiga laporan pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) bernama Rusdamdiansyah (25) saat aksi demonstrasi berujung ricuh tersebut.
“Penganiayaan terhadap driver ojol ini ada tiga. Penyelidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9).
Polisi juga menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran dua pos lalu lintas di Jalan AP Pettarani serta di pertigaan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani.
“Untuk perusakan dan pembakaran pos polisi ada empat tersangka. Sementara itu, terkait penghasutan melalui Undang-Undang ITE, ada satu tersangka yang sudah diamankan,” jelas Didik.
Di sisi lain, aparat masih memburu 10 tersangka yang terlibat dalam penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar di kantor DPRD Makassar saat kerusuhan berlangsung.
“Pencurian di ATM Bank Sulselbar ada 10 tersangka, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.