Kamha Imam Hasan berharap semua Steaholder pemerintahan mulai dari tingkat Desa Badang, Kabupaten, Provinsi dan Pusat segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan konkret yang memastikan perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat di Desa Badang. “Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataan resminya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat semakin berani memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian hak-hak tradisional. (*)