Kamha Imam Hasan berharap semua Steaholder pemerintahan mulai dari tingkat Desa Badang, Kabupaten, Provinsi dan Pusat segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan konkret yang memastikan perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat di Desa Badang. “Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataan resminya.
Baca Juga:Miris, Niat Berinvestasi Malah Masuk Bui
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat semakin berani memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian hak-hak tradisional. (*)
Halaman



