Latar Belakang Larangan di Taiwan

Sebelumnya, otoritas Taiwan melarang peredaran Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit karena ditemukan residu pestisida EtO. Berdasarkan laporan Centre for Food Safety (CFS) Taiwan, EtO terdeteksi pada bungkus bumbu penyedap sebesar 0,1 mg/Kg.
Menurut standar Taiwan, EtO dilarang dalam makanan dan tidak boleh melebihi 0,1 mg/Kg pada produk yang diizinkan.

Di Indonesia, EtO merupakan bahan terlarang sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal residu EtO sebesar 0,1 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.