“MKDKI harus memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan standar profesi kedokteran,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan lambatnya proses hukum kasus ini. Laporan dugaan malapraktik telah dilayangkan sejak lima bulan lalu dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Jhon membandingkan dengan kasus di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, ketika seorang pria bernama Siswandi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah memaksa dokter membuka masker. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
“Mengapa pelaku yang memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara klien saya yang hidungnya cacat permanen akibat kegagalan operasi dokter SFZ proses hukumnya berlarut-larut,” ujar Jhon. (*)



