Jakarta – PT Gudang Garam Tbk akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Melalui Surat Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September 2025, manajemen menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam surat tersebut, perusahaan membantah adanya PHK massal.

Menurut penjelasan perseroan, sebanyak 309 pekerja yang tidak lagi bekerja merupakan hasil dari:

  • Pensiun normal,

  • Pensiun dini secara sukarela, dan

  • Berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian.

Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan resmi.

Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh karyawan yang berhenti telah memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons atas Lesunya Industri Tembakau

Gudang Garam tak menampik bahwa industri tembakau tengah menghadapi tantangan berat, mulai dari tingginya cukai rokok hingga maraknya peredaran rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah.

Untuk menjaga daya saing, pada 2024 perseroan telah meluncurkan sejumlah produk varian baru yang disesuaikan dengan kondisi pasar.

“Perseroan akan terus berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” tulis manajemen.

Klarifikasi dari Disnakertrans Jatim

Sebelumnya, isu PHK massal Gudang Garam sempat mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerima laporan terkait adanya karyawan yang keluar dari perusahaan.

Namun, Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menegaskan bahwa hal tersebut bukan PHK, melainkan program pensiun dini sukarela.

“Informasi awal dari manajemen Gudang Garam memang ada program pensiun dini, bukan PHK. Karena pensiun dini itu sifatnya ditawarkan kepada pekerja,” ujarnya, Senin (8/9).