Temuan Pansus DPRD Bali

Sebelumnya, kawasan Tahura Denpasar diduga diserobot sejumlah bangunan tak berizin. Bahkan, Pansus menemukan pabrik konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali I Made Supartha mengatakan sidak dilakukan pascabanjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9).

“Daerah mangrove itu kan green belt, sabuk hijau Bali, dari Sanur sampai Nusa Dua. Kami menemukan banyak bangunan untuk tempat usaha, salah satunya diduga milik WN Rusia,” ujar Supartha, Jumat (19/9).

Penjelasan BPN Bali

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menyatakan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak 2017 dengan luas 3.050 m².

“Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya, Senin (22/9).

BPN menegaskan lahan tersebut masuk kawasan perdagangan dan jasa berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan atau Perwali Nomor 8 Tahun 2023. Dari hasil pengecekan peta pendaftaran tanah, bidang tanah itu tidak termasuk kawasan hutan atau Tahura.

“Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat peninjauan Pansus Tata Ruang DPRD Bali pada Rabu, 17 September 2025, bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan,” kata Made Daging.