Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait temuan sejumlah bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar.
Sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali menemukan bangunan di area konservasi tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Koster menegaskan bahwa keberadaan bangunan di kawasan hutan mangrove masih dikaji secara mendalam.
“Itu masih dipelajari secara detail dulu. Karena yang di mangrove itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove, bukan mengambil wilayah mangrove,” ujar Koster di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Denpasar, Jumat (26/9).
“Jadi karena ada dokumen resmi atau ada sertifikatnya. Kalau memang milik pribadi, itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan,” imbuhnya.
Gubernur Koster mengapresiasi langkah DPRD Bali yang aktif memantau berbagai dugaan pelanggaran tata ruang di provinsi tersebut. Ia menyoroti pula persoalan pencemaran sungai akibat pembuangan sampah sembarangan dan alih fungsi di wilayah sempadan sungai.
Koster mengungkapkan bahwa Pemprov Bali akan memetakan empat daerah aliran sungai (DAS) besar untuk diaudit, yakni Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda.
“Ini yang besar sekali dan lintas kabupaten, berpotensi menimbulkan banjir besar. Prioritas sekarang adalah Tukad Badung, Tukad Ayung, dan Tukad Mati,” jelasnya.
Menurut Koster, Tukad Unda sudah dilengkapi konstruksi penanggulangan bencana dengan tanggul dan saluran pembuangan tambahan sehingga aliran air ke hilir tidak terlalu deras.