• PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

  • Pergub DKI Nomor 17 Tahun 2022 (perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017).

  • Kepgub Nomor 415 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tunjangan.

Aturan menyebutkan, apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Tuntutan Publik

Polemik tunjangan rumah DPRD DKI ini mendapat sorotan setelah sebelumnya publik juga menolak tunjangan rumah anggota DPR RI. Bahkan, gelombang demonstrasi akhir Agustus hingga awal September 2025 turut menekan DPR untuk akhirnya menghapus tunjangan rumah bagi para wakil rakyat di Senayan.

Selain di DKI Jakarta, tunjangan rumah anggota DPRD dengan nilai tinggi juga ditemukan di beberapa daerah lain, seperti Depok (Jawa Barat) dan Kota Tangerang (Banten).