Jakarta – Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menyepakati revisi aturan terkait tunjangan rumah untuk anggota DPRD yang sebelumnya mencapai sekitar Rp70 juta per bulan.
“Ya, sudah ada kesepakatan (direvisi) fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan, Minggu (7/9) dikutip dari detik.com.
Judistira menjelaskan, kesepakatan itu tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan DPRD DKI.
“Saya kira nanti ya pimpinan yang akan menyampaikan,” ujarnya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pengumuman revisi tunjangan tersebut akan dilakukan.
Respons Gubernur DKI
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan DPRD terkait tunjangan rumah yang diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9).
Polemik Tunjangan Rumah
Sebelumnya, besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta menimbulkan polemik karena dianggap terlalu tinggi.
-
Pimpinan DPRD DKI menerima Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak).
-
Anggota DPRD DKI mendapat Rp70,4 juta per bulan.
Dasar aturan tunjangan tersebut mengacu pada:
-
PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
-
Pergub DKI Nomor 17 Tahun 2022 (perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017).
-
Kepgub Nomor 415 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tunjangan.
Aturan menyebutkan, apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.